Silakan membaca syarat dan tata cara pengaduan. Telusuri Kata Kunci. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi:. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Korupsi sangat erat kaitannya dengan Pemberian, Hadiah, diskon dan rabat.
nest...